🐑 Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 2016

IAI - Organisasi. Pertemuan Tim Penyusunan Revisi SKAI di Yogyakarta. Monday, May 13 2019 at 10:38 AM. Tim Penyusunan Revisi SKAI (Standard Kompetensi Apoteker Indonesia) mengadakan rapat pada 11-12 Mei 2019 di Yogyakarta. Rapat ini dihadiri oleh Pengurus Pusat IAI bidang Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme Apoteker, bidang Pengembangan Seorang Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya. Seorang Apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya. peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 83 tahun 2019 tentang registrasi tenaga kesehatan surat keputusan pengurus pusat ikatan apoteker indonesia nomor : po. 006/pp.iai/1418/ix/2017 tentang peraturan organisasi tentang kredensial apoteker ikatan apoteker indonesia standar kompetensi apoteker indonesia pengurus pusat ikatan apoteker (5) Penyetaraan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertujuan untuk memastikan kesesuaian dengan standar kompetensi Tenaga Kesehatan di Indonesia. (6) Penyetaraan kompetensi dan/atau uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Menteri. (7) Hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa: a. kompeten GudangIlmuFarmasi – Hingga 7 Februari 2019, total 81 Program Studi (Prodi) Sarjana (S1) Farmasi , 91 Program Studi Diploma Tiga (D3) Farmasi, dan 30 Program Profesi Apoteker telah terakreditasi Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) yang tersebar di seluruh Indonesia. Permenkes RI nomor 74 tahun 2016 tentang standar Pelayanan farmasi klinik merupakan pelayanan kefarmasian di Rumah sakit, yaitu rasio kewajiban apoteker sesuai peraturan perundangan, seorang apoteker mampu melayani maksimal 50 dengan demikian pelayanan yang dilakukan oleh lembar resep pasien rawat jalan per hari.5 Pengisian tenaga lain Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai global pandemic dan di Indonesia telah dinyatakan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden GudangIlmuFarmasi – Tertanggal 14 Desember 2016, Mahkamah Konsitusi mengabulkan sebagian amar putusan Pengujian UU No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Salah satu hasil pentingnya adalah memutuskan bahwa profesi kedokteran mempunyai kekhasan yang berbeda dengan tenaga kesehatan lainnya yang tercantum di UU No.36 Tahun 2014. Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit Surat Keputusan dan Peraturan Organisasi Ikatan Apoteker Indonesia Surat Keputusan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia No. 158/SK/PP.IAI/IV/ 2011 tentang Standar Kompetensi Apoteker Indonesia .

standar kompetensi apoteker indonesia 2016