๐Ÿ‘ Hukum Memelihara Jenggot Menurut 4 Madzhab

Dalamkitab al-mughuni dan Syarh al-Kabir karya al-magdisi itu ditegaskan bahwa hukum khitan wajib bagi laki-laki dan makrumah bagi perempuan, tidak wajib atas mereka. 53. Imam Annawawi dalam kitab al-majmu syarah al-mazhab, menjelaskan tentang hukum khitan yang dikemukakan oleh masing-masing mazhab. Hal ini lebih HARAMNYABINATANG BUAS Oleh Ustadz Abu Ubaidah Al-Atsari Alkisah suatu saat Ismail Al-Qadhi masuk kepada khalifah Abbasiyyah waktu itu, lalu disuguhkan padanya sebuah kitab yang berisi tentang keringanan dan ketergelinciran para ulama. Setelah membacanya dia berkomentar : โ€œPenulis buku ini adalah zindiq [1], sebab orang yang membolehkan minuman memabukkan Laranganmencukur jenggot mulai diberlakukan oleh Taliban terhadap warga Afghanistan Minggu (26/9/2021). Lantas, seperti apa hukum mencukur jenggot dalam Islam? Olehsebab itu menurut kami pada zaman ini perlu mengamalkan Mazhab Syafiโ€™i, karena tradisi telah berubah. Mencukur jenggot itu hukumnya makruh. Memelihara jenggot hukumnya sunnat, mendapat pahala bagi yang menjaganya, dengan tetap memperhatikan tampilan yang bagus, menjaganya sesuai dengan wajah dan tampilan seorang muslim. Salahsatu sumber utama dalam hukum adalah al-qurโ€™an, namun didalam duduk, berpakaian, memelihara jenggot dan sebagainya. Perbuatan seperti ini tidak 4 Muhammad โ€˜Ajaj al-Khatib, Ibid. pendapat salah satu madzhab yang bertentangan dengan Terdapatperbedaan pendapat ulama sejak dahulu kala, apakah kumis dipotong pendek atau dicukur habis. Ada ulama yang berpendapat kumis itu dicukur pendek dengan patokan tidak melebihi turun sampai bibir atas. Ada ulama yang cukup keras dengan memberikan hukuman bagi yang mencukur habis dan mengatakan mencukur habis adalah bidโ€™ah. Berdasarkanapa yang telah dijelaskan di atas, karena di Indonesia mayoritas muslimnya menggunakan mazhab Syafiโ€™i, maka kita fokuskan pada pendapat ulama Syafiโ€™iyah. Ulama Syafiโ€™iyah berbeda pendapat dalam menentukan hukum mencukur jenggot, namun yang muโ€™tamad yang dianggap sebagai mazhab adalah pendapat yang menyatakan makruh. KajianTentang "Hukum memelihara jenggot" Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah: Hadits 1238-1245 โ€“ TPP: Sunnah Nabi dalam Memakai Sarung, Perintah Berbuat Adil terhadap Anak, hingga Perintah untuk Memelihara Jenggot (Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc.) Ajaran Madzhab Imam Syafiโ€™i yang Ditinggalkan: Memelihara Jenggot dan Haramnya Musik HukumMemelihara dan Mencukur Jenggot Secara umum, para ulama fiqh 4 madzhab sepakat bahwa memelihara jenggot adalah sebuah keutamaan (fadlilah) dan fitrah kaum lelaki (fithrah). Dalam hal ini, ulama fiqh 4 madzhab memiliki pandangan berbeda (akhtilaf). Perbedaan pendapat tersebut dapat diperinci sbb: 1. Hanafiyah . Abu Furqan Al-Banjary Meniti Jalan Para Ulama Sebagian pembenci Islam menganggap dan mengopinikan jenggot sebagai ciri khas teroris. Jika ada seorang laki-laki memelihara jenggot, maka ia adalah teroris, atau minimal berpikiran radikal dan intoleran. Ini adalah bagian upaya mereka untuk menjauhkan umat Islam dari ajaran dan ciri khas mereka. Jenggot, celana cingkrang, jilbab, cadar, dan ciri-ciri khas muslim lainnya dianggap dan diopinikan sebagai ciri khas teroris. Sayangnya, opini pembenci Islam ini dimakan mentah-mentahโ€™ oleh sebagian kaum muslimin. Di sisi yang lain, sebagian umat Islam yang begitu tinggi ghirah Islamnya, dan begitu kuat keinginan mengikuti sunnah-nya, namun kurang memahami persoalan khilafiyah, akhirnya menjadikan jenggot sebagai standar ahlus sunnah atau ahlul bidโ€™ah-nya seseorang. Yang memelihara jenggot, berarti ia ahlus sunnah, sedangkan yang mencukur jenggot, berarti ia ahlul bidโ€™ah. Mereka juga tutup mata dan tutup telinga terhadap fakta bahwa ulama berbeda pendapat tentang kewajiban memelihara jenggot ini. Orang-orang seperti ini mudah mengklaim mutlak kebenaran ada pada dirinya atau komunitasnya, dan yang menyelisihi berarti salah mutlak. Lalu bagaimana hukum memelihara jenggot dalam fiqih? Dalam al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/224] dikatakan bahwa seluruh ulama sepakat memelihara jenggot merupakan perkara yang diperintahkan oleh Syariโ€™ah. Hal ini berdasarkan hadits-hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, di antaranya 1. Hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda ุฎูŽุงู„ููููˆุง ุงู„ู…ูุดู’ุฑููƒููŠู†ูŽ ูˆูŽูู‘ูุฑููˆุง ุงู„ู„ู‘ูุญูŽู‰ ูˆูŽุฃูŽุญู’ูููˆุง ุงู„ุดู‘ูŽูˆูŽุงุฑูุจูŽ Artinya โ€œSelisihilah orang-orang musyrik. Peliharalah jangan cukur jenggot dan cukurlah kumis kalian.โ€ HR. Al-Bukhari no. 5892 2. Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda ุฌูุฒู‘ููˆุง ุงู„ุดู‘ูŽูˆูŽุงุฑูุจูŽ ูˆูŽุฃูŽุฑู’ุฎููˆุง ุงู„ู„ู‘ูุญูŽู‰ ุฎูŽุงู„ููููˆุง ุงู„ู’ู…ูŽุฌููˆุณูŽ Artinya โ€œCukurlah kumis dan biarkanlah jangan dicukur jenggot kalian. Selisihilah orang-orang Majusi.โ€ HR. Muslim no. 260 3. Hadits dari Aisyah radhiyallahu anha, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda ุนูŽุดู’ุฑูŒ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ููุทู’ุฑูŽุฉู ู‚ูŽุตู‘ู ุงู„ุดู‘ูŽุงุฑูุจู ูˆูŽุฅูุนู’ููŽุงุกู ุงู„ู„ู‘ูุญู’ูŠูŽุฉู โ€ฆ Artinya โ€œSepuluh perkara yang termasuk fitrah, yaitu mencukur kumis, memelihara jenggot, โ€ฆโ€ HR. Muslim no. 261 Ibnu Hajar menyatakan bahwa orang-orang Majusi ada yang memotong pendek jenggot mereka dan ada juga yang mencukurnya habis Fathul Bari [10/349]. Walaupun memelihara jenggot merupakan perkara yang disyariatkan dalam Islam, namun tidak otomatis hukumnya wajib atau ulama sepakat atas kewajibannya. Dalam al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah ada beberapa pembahasan terkait memelihara jenggot ini, dan yang terpenting di antaranya adalah tentang 1 memanjangkan dan melebatkan jenggot dengan treatment tertentu, 2 memotong jenggot yang panjangnya melebihi genggaman tangan, dan 3 mencukur habis jenggot. Memanjangkan dan Melebatkan Jenggot dengan Treatment Tertentu Ibn Daqiq al-Ied berkata ู„ูŽุง ุฃูŽุนู’ู„ูŽู…ู ุฃูŽุญูŽุฏู‹ุง ููŽู‡ูู…ูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุฃูŽู…ู’ุฑู ูููŠ ู‚ูŽูˆู’ู„ูู‡ู ุฃูŽุนู’ูููˆุง ุงู„ู„ู‘ูุญูŽู‰ ุชูŽุฌู’ูˆููŠุฒูŽ ู…ูุนูŽุงู„ูŽุฌูŽุชูู‡ูŽุง ุจูู…ูŽุง ูŠูุบู’ุฒูุฑูู‡ูŽุง ูƒูŽู…ูŽุง ูŠูŽูู’ุนูŽู„ูู‡ู ุจูŽุนู’ุถู ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู Artinya โ€œSaya tidak mengetahui ada orang yang memahami perintah Nabi dalam sabda beliau, peliharalah jenggotโ€™ dengan kebolehan memberikan treatment tertentu agar jenggot tersebut tumbuh lebat, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang.โ€ Fathul Bari [10/351]; al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/224] Jadi, bagi yang memang dari sononya tidak punya jenggot, tidak usah sedih, dan tidak usah juga membeli penumbuh jenggot berharga mahal untuk merealisasikan perintah Nabi ini. Perintah memelihara jenggot ini hanya untuk yang dikaruniai jenggot oleh Allah taโ€™ala. Memotong Jenggot yang Melebihi Genggaman Tangan Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat. Berikut sedikit gambarannya 1. Tidak boleh memotong jenggot, walaupun panjangnya melebihi genggaman tangan. Yang berpendapat seperti ini misalnya adalah Imam an-Nawawi. Beliau menyatakan bahwa kebolehan memotong jenggot yang melebihi genggaman tersebut bertentangan dengan zhahir hadits yang memerintahkan membiarkannya tidak mencukurnya. Fathul Bari [10/350]; al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/224] 2. Boleh memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan. Ini adalah pendapat Hanabilah dan Hanafiyyah. Mereka melandasi pendapatnya ini dengan atsar dari Ibn Umar ุฅูุฐูŽุง ุญูŽุฌู‘ูŽ ุฃูŽูˆู ุงุนู’ุชูŽู…ูŽุฑูŽ ู‚ูŽุจูŽุถูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ู„ูุญู’ูŠูŽุชูู‡ูุŒ ููŽู…ูŽุง ููŽุถูŽู„ูŽ ุฃูŽุฎูŽุฐูŽู‡ู Artinya โ€œIbnu Umar ketika berhaji atau ber-umrah beliau menggenggam jenggotnya, dan yang melebihi genggaman tersebut beliau potong.โ€ HR. Al-Bukhari no. 5892 Terkait riwayat dari al-Bukhari di atas, Mushthafa al-Bugha memberikan taโ€™liqยญ-nya, bahwa yang dimaksud dengan fadhala adalah melebihi dari genggamanโ€™ dan akhadzahu artinya qashshahu memotongnya. Secara terperinci, kalangan Hanabilah menyatakan bahwa tidak makruh hukumnya memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan, dan ini yang dinyatakan oleh Imam Ahmad Syarh Muntaha al-Iradat [1/44]; Nailul Ma-arib [1/57]; al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225]. Sedangkan Hanafiyyah menyatakan bahwa memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan hukumnya sunnah, sebagaimana disebutkan oleh Muhammad dari Abu Hanifah al-Fatawa al-Hindiyyah [5/358]; al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225]. Ada juga pendapat dari kalangan Hanafiyyah yang menyatakan wajib memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan, dan berdosa membiarkannya tidak memotongnya Hasyiyah Ibn Abidin [2/417]; al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225]. Adapun memotongnya lebih pendek dari genggaman tangan, maka Ibn Abidin berkata, tidak ada seorangpun yang membolehkannyaโ€™ Hasyiyah Ibn Abidin [2/418]; al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225] 3. Jenggot tidak dipotong kecuali jika jenggot tersebut semrawut tidak rapi karena begitu panjang dan lebatnya. Pendapat ini dinukil oleh ath-Thabari dari al-Hasan dan Atha. Dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibn Hajar, dan menurut beliau karena alasan inilah Ibn Umar memotong jenggotnya. Iyadh berkata bahwa memotong jenggot yang terlalu panjang dan lebat itu baik, bahkan dimakruhkan membiarkan jenggot yang terlalu panjang dan lebat sebagaimana dimakruhkan memendekkannya Fathul Bari [10/350]; al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225]. Salah satu dalil yang digunakan oleh yang berpendapat seperti ini adalah hadits ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽุฃู’ุฎูุฐู ู…ูู†ู’ ู„ูุญู’ูŠูŽุชูู‡ู ู…ูู†ู’ ุนูŽุฑู’ุถูู‡ูŽุง ูˆูŽุทููˆู„ูู‡ูŽุง Artinya โ€œSesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam dulu memotong jenggotnya karena sangat lebat dan panjangnya.โ€ HR. At-Tirmidzi no. 2762, dan beliau berkata, ini hadits gharibโ€™ Tentang hadits ini, Ibn Hajar dalam Fathul Bari [10/350] memuat pernyataan al-Bukhari tentang Umar ibn Harun periwayat hadits ini, saya tidak mengetahui hadits munkar darinya, kecuali hadits iniโ€™. Ibn Hajar juga menyatakan bahwa sekelompok ulama mendhaifkan Umar ibn Harun secara mutlak. Mencukur Habis Jenggot Dalam al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225-226] dinyatakan bahwa mayoritas fuqaha, yaitu kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, Hanabilah dan satu pendapat dari kalangan Syafiโ€™iyyah mengharamkan mencukur habis jenggot. Di al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [1/462], Syaikh Wahbah az-Zuhaili menyatakan bahwa kalangan Malikiyyah dan Hanabilah mengharamkan mencukur habis jenggot, sedangkan kalangan Hanafiyyah menyatakan hukumnya makruh tahrim. Kelompok yang mengharamkan ini beralasan bahwa mencukur habis jenggot bertentangan dengan perintah Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk memeliharanya. Dan Ibn Abidin dalam kitab Hasyiyah-nya sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya menyatakan bahwa tidak ada seorangpun yang membolehkan memotong jenggot lebih pendek dari genggaman tangan al-akhdzu minal lihyah duunal qabdhah, sedangkan mencukur habis jenggot halqul lihyah lebih dari itu al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/226]. Maksudnya, memotong jenggot lebih pendek dari genggaman tangan saja tidak boleh, apalagi mencukur habis jenggot tersebut. Dalam Hasyiyah ad-Dusuqi [1/90] dinyatakan, Haram bagi seorang laki-laki mencukur habis jenggot dan kumisnya, dan orang yang melakukan itu diberi sanksi taโ€™dibโ€™. Berbeda dengan jumhur fuqaha, pendapat yang ashah dari kalangan Syafiโ€™iyyah menyatakan bahwa mencukur habis jenggot hukumnya makruh al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/226]. Syaikh Wahbah az-Zuhaili, ulama besar kontemporer bermadzhab Syafiโ€™i, di kitab beliau al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [1/462], juga menyatakan hal yang sama, bahwa mencukur habis jenggot menurut madzhab Syafiโ€™i hukumnya makruh tanzih. Az-Zuhaili juga menukil pernyataan an-Nawawi tentang sepuluh kebiasaan yang dimakruhkan terkait dengan jenggot, dan salah satunya adalah mencukur habisnya. Dikecualikan dari hal ini, jika jenggot tersebut tumbuh pada seorang perempuan, maka mustahab mencukurnya habis Syarh Shahih Muslim [3/149-150]; al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [1/462]. *** Inilah fakta perbedaan pendapat ulama tentang hukum memelihara jenggot. Sekali lagi ini fakta, dan tidak bisa didustakan, kecuali ada yang bisa menunjukkan bahwa penisbahan pendapat-pendapat di atas kepada empunya pendapat keliru. Dan ini bukan persoalan tarjih, pendapat mana yang lebih kuat. Mengakui ada pendapat yang berbeda itu satu hal, dan memilih pendapat yang dianggap paling kuat itu hal lain lagi. Namun, walaupun terdapat perbedaan pendapat, bagaimanapun ia tetap sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan disyariatkan bagi kita umat Islam, seluruh ulama sepakat tentang hal ini. Jadi, haram bagi seorang muslim menghina dan mengejek orang yang mengamalkan sunnah ini. Ini adalah sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dan umat Islam seharusnya semangat menjalankan sunnah ini, apalagi di masa sekarang, di saat umat Islam banyak yang kehilangan ghirah keislaman dan kebanggaannya terhadap Islam. Wallahu aโ€™lam bish shawwab. Marajiโ€™ 1. al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah 2. Fathul Bari karya Imam al-Hafizh Ibn Hajar al-Asqalani asy-Syafiโ€™i 3. Syarh Shahih Muslim karya Imam an-Nawawi asy-Syafiโ€™i 4. al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili asy-Syafiโ€™i 5. Hasyiyah Ibn Abidin karya Ibn Abidin al-Hanafi 6. al-Fatawa al-Hindiyyah karya ulama-ulama India bermadzhab Hanafi 7. Hasyiyah ad-Dusuqi karya ad-Dusuqi al-Maliki 8. Syarh Muntaha al-Iradat karya al-Buhuti al-Hanbali 9. Nailul Ma-arib karya Ibn Abi Tughlub al-Hanbali [Semua diambil dari al-Maktabah asy-Syamilah, tarqimul kitab muwafiq lil mathbuโ€™] Artikel Disalin Dari Link Inilah perintah Nabi agar kita memelihara jenggot. Kalau sudah melihat orang yang berjenggot, pasti sebagian orang merasa aneh dan selalu mengait-ngaitkan dengan Amrozi, cs. Jadi, seolah-olah orang yang berjenggota adalah orang yang sesat yang harus dijauhi dan disingkarkan dari masyarakat. Itulah salah satu ajaran Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang terzholimi. Berikut kami akan membahas mengenai hukum memelihara jenggot dan pada posting berikutnya kami akan menyanggah beberapa kerancuan mengenai masalah jenggot. Semoga bermanfaat. Jenggot lihyah adalah rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan dagu. Jadi, semua rambut yang tumbuh pada dagu, di bawah dua tulang rahang bawah, pipi, dan sisi-sisi pipi disebut lihyah jenggot kecuali kumis. Lihat Minal Hadin Nabawi Iโ€™faul Liha, Abdullah bin Abdul Hamid dengan edisi terjemahan Jenggot Yes, Isbal Noโ€™, hal. 17 Nabi Saja Berjenggot Memelihara dan membiarkan jenggot merupakan syariโ€™at Islam dan ajaran Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Marilah kita lihat bagaimana bentuk fisik Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang berjenggot. Dari Anas bin Malik โ€“pembantu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallamโ€“ mengatakan, โ€Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bukanlah laki-laki yang berperawakan terlalu tinggi dan tidak juga pendek. Kulitnya tidaklah putih sekali dan tidak juga coklat. Rambutnya tidak keriting dan tidak lurus. Allah mengutus beliau sebagai Rasul di saat beliau berumur 40 tahun, lalu tinggal di Makkah selama 10 tahun. Kemudian tinggal di Madinah selama 10 tahun pula, lalu wafat di penghujung tahun enam puluhan. Di kepala serta jenggotnya hanya terdapat 20 helai rambut yang sudah putih.โ€ Lihat Mukhtashor Syamaโ€™il Al Muhammadiyyah, Muhammad Nashirudin Al Albani, hal. 13, Al Maktabah Al Islamiyyah Aman-Yordan. Beliau katakan hadits ini shohih Lihatlah saudaraku, Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam riwayat di atas dengan sangat jelas terlihat memiliki jenggot. Lalu pantaskah orang berjenggot dicela?! Hadits pertama, dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ุฃูŽุญู’ูููˆุง ุงู„ุดู‘ูŽูˆูŽุงุฑูุจูŽ ูˆูŽุฃูŽุนู’ูููˆุง ุงู„ู„ู‘ูุญูŽู‰ โ€œPotong pendeklah kumis dan biarkanlah peliharalah jenggot.โ€ HR. Muslim no. 623 Hadits kedua, dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ุฎูŽุงู„ููููˆุง ุงู„ู’ู…ูุดู’ุฑููƒููŠู†ูŽ ุฃูŽุญู’ูููˆุง ุงู„ุดู‘ูŽูˆูŽุงุฑูุจูŽ ูˆูŽุฃูŽูˆู’ูููˆุง ุงู„ู„ู‘ูุญูŽู‰ โ€œSelisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.โ€ HR. Muslim no. 625 Hadits ketiga, dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, beliau berkata, ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ุฃูŽู…ูŽุฑูŽ ุจูุฅูุญู’ููŽุงุกู ุงู„ุดู‘ูŽูˆูŽุงุฑูุจู ูˆูŽุฅูุนู’ููŽุงุกู ุงู„ู„ู‘ูุญู’ูŠูŽุฉู. โ€œBeliau shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan memelihara jenggot.โ€ HR. Muslim no. 624 Hadits keempat, dari Abu Huroiroh radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ุฌูุฒู‘ููˆุง ุงู„ุดู‘ูŽูˆูŽุงุฑูุจูŽ ูˆูŽุฃูŽุฑู’ุฎููˆุง ุงู„ู„ู‘ูุญูŽู‰ ุฎูŽุงู„ููููˆุง ุงู„ู’ู…ูŽุฌููˆุณูŽ โ€œPendekkanlah kumis dan biarkanlah perihalah jenggot dan selisilah Majusi.โ€ HR. Muslim no. 626 Hadits kelima, dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ุงู†ู’ู‡ูŽูƒููˆุง ุงู„ุดู‘ูŽูˆูŽุงุฑูุจูŽ ุŒ ูˆูŽุฃูŽุนู’ูููˆุง ุงู„ู„ู‘ูุญูŽู‰ โ€œCukur habislah kumis dan biarkanlah peliharalah jenggot.โ€ HR. Bukhari no. 5893 Hadits keenam, dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ุฎูŽุงู„ููููˆุง ุงู„ู’ู…ูุดู’ุฑููƒููŠู†ูŽ ุŒ ูˆูŽูู‘ูุฑููˆุง ุงู„ู„ู‘ูุญูŽู‰ ุŒ ูˆูŽุฃูŽุญู’ูููˆุง ุงู„ุดู‘ูŽูˆูŽุงุฑูุจูŽ โ€œSelisilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.โ€ HR. Bukhari no. 5892 Ulama besar Syafiโ€™iyyah, An Nawawi rahimahullah mengatakan, โ€Kesimpulannya ada lima riwayat yang menggunakan lafazh, ุฃูŽุนู’ูููˆุง ูˆูŽุฃูŽูˆู’ูููˆุง ูˆูŽุฃูŽุฑู’ุฎููˆุง ูˆูŽุฃูŽุฑู’ุฌููˆุง ูˆูŽูˆูŽูู‘ูุฑููˆุง Semua lafazh tersebut bermakna membiarkan jenggot tersebut sebagaimana adanya.โ€ Lihat Syarh An Nawawi alam Muslim, 1/416, Mawqiโ€™ Al Islam-Maktabah Syamilah 5 Di samping hadits-hadits yang menggunakan kata perintah di atas, memelihara jenggot juga merupakan sunnah fithroh. Dari Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu anha, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ุนูŽุดู’ุฑูŒ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ููุทู’ุฑูŽุฉู ู‚ูŽุตู‘ู ุงู„ุดู‘ูŽุงุฑูุจู ูˆูŽุฅูุนู’ููŽุงุกู ุงู„ู„ู‘ูุญู’ูŠูŽุฉู ูˆูŽุงู„ุณู‘ููˆูŽุงูƒู ูˆูŽุงุณู’ุชูู†ู’ุดูŽุงู‚ู ุงู„ู’ู…ูŽุงุกู ูˆูŽู‚ูŽุตู‘ู ุงู„ุฃูŽุธู’ููŽุงุฑู ูˆูŽุบูŽุณู’ู„ู ุงู„ู’ุจูŽุฑูŽุงุฌูู…ู ูˆูŽู†ูŽุชู’ูู ุงู„ุฅูุจู’ุทู ูˆูŽุญูŽู„ู’ู‚ู ุงู„ู’ุนูŽุงู†ูŽุฉู ูˆูŽุงู†ู’ุชูู‚ูŽุงุตู ุงู„ู’ู…ูŽุงุกู โ€œAda sepuluh macam fitroh, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq menghirup air ke dalam hidung,-pen, memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinjaโ€™ cebok dengan air.โ€ HR. Muslim no. 627 Jika seseorang mencukur jenggot, berarti dia telah keluar dari fitroh yang telah Allah fitrohkan bagi manusia. Allah Taโ€™ala berfirman, ููŽุฃูŽู‚ูู…ู’ ูˆูŽุฌู’ู‡ูŽูƒูŽ ู„ูู„ุฏู‘ููŠู†ู ุญูŽู†ููŠูู‹ุง ููุทู’ุฑูŽุฉูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุงู„ู‘ูŽุชููŠ ููŽุทูŽุฑูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง ู„ูŽุง ุชูŽุจู’ุฏููŠู„ูŽ ู„ูุฎูŽู„ู’ู‚ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฐูŽู„ููƒูŽ ุงู„ุฏู‘ููŠู†ู ุงู„ู’ู‚ูŽูŠู‘ูู…ู ูˆูŽู„ูŽูƒูู†ู‘ูŽ ุฃูŽูƒู’ุซูŽุฑูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ู„ูŽุง ูŠูŽุนู’ู„ูŽู…ููˆู†ูŽ โ€œMaka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; tetaplah atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada penggantian pada fitrah Allah. Itulah agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.โ€ QS. Ar Ruum [30] 30 Selain dalil-dalil di atas, Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga sangat tidak suka melihat orang yang jenggotnya dalam keadaan tercukur. Ketika Kisro penguasa Persia mengutus dua orang untuk menemui Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Mereka menemui beliau dalam keadaan jenggot yang tercukur dan kumis yang lebat. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak suka melihat keduanya. Beliau bertanya,โ€Celaka kalian! Siapa yang memerintahkan kalian seperti ini?โ€ Keduanya berkata, โ€Tuan kami yaitu Kisra memerintahkan kami seperti ini.โ€ Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, โ€Akan tetapi, Rabb-ku memerintahkanku untuk memelihara jenggotku dan menggunting kumisku.โ€ HR. Thabrani, Hasan. Dinukil dari Minal Hadin Nabawi Iโ€™faul Liha Lihatlah saudaraku, dalam hadits yang telah kami bawakan di atas menunjukkan bahwa memelihara jenggot adalah suatu perintah. Memangkasnya dicela oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Menurut kaedah dalam Ilmu Ushul Fiqh, โ€Al Amru lil wujubโ€ yaitu setiap perintah menunjukkan suatu kewajiban. Sehingga memelihara jenggot yang tepat bukan hanya sekedar anjuran, namun suatu kewajiban. Di samping itu, maksud memelihara jenggot adalah untuk menyelisihi orang-orang musyrik dan Majusi serta perbuatan ini adalah fithroh manusia yang dilarang untuk diubah. Berdasar hadits-hadits di atas, memelihara jenggot tidak selalu Nabi kaitkan dengan menyelisihi orang kafir. Hanya dalam beberapa hadits namun tidak semua, Nabi kaitkan dengan menyelisihi Musyrikin dan Majusi. Sehingga tidaklah benar anggapan bahwa perintah memelihara jenggot dikaitkan dengan menyelisihi Yahudi. Maka sudah sepantasnya setiap muslim memperhatikan perintah Nabi dan celaan beliau terhadap orang-orang yang memangkas jenggotnya. Jadi yang lebih tepat dilakukan adalah memelihara jenggot dan memendekkan kumis. Catatan Namun, apakah kumis harus dipotong habis ataukah cukup dipendekkan saja? Berikut ini adalah intisari dari perkataan Al Qodhi Iyadh yang dinukil oleh An Nawawi dalam Syarh Muslim, 1/416. Sebagian ulama salaf berpendapat bahwa kumis harus dicukur habis karena hal ini berdasarkan makna tekstual zhohir dari hadits yang menggunakan lafazh ahfuu dan ilhakuu. Inilah pendapat ulama-ulama Kufah. Ulama lainnya melarang untuk mencukur habis kumis. Ulama-ulama yang berpendapat demikian menganggap bahwa lafazh ihfaโ€™, jazzu, dan qossu adalah bermakna sama yaitu memotong kumis tersebut hingga nampak ujung bibir. Sebagian ulama lainnya memilih antara dua cara ini, boleh yang pertama, boleh juga yang kedua. Pendapat yang dipilih oleh An Nawawi dan insya Allah inilah pendapat yang kuat dan lebih hati-hati adalah memendekkan kumis hingga nampak ujung bibir. Wallahu aโ€™lam bish showab. Pembahasan ini masih akan dilengkapi pembahasan selanjutnya yang akan menjawab beberapa kerancuan tentang jenggot. Semoga Allah mudahkan. Hanya Allah yang senantiasa memberi taufik. Baca Juga Ulama Syafiโ€™iyah Mengharamkan Memangkas Jenggot Istri Menyuruh Memotong Jenggot Penulis Muhammad Abduh Tuasikal Artikel

hukum memelihara jenggot menurut 4 madzhab